KOPERASI KARYA SEJAHTERA 97
TELAH DIBENTUK DAN DIDIRIKAN TANGGAL 8 JANUARI 2012
JENIS USAHA
1. Simpan Pinjam
2. Investasi Kewirausahaan
KETENTUAN
- Anggota Koperasi Inti adalah Alumni SMKN 1 Pandeglang angkatan 1997
- Simpanan Pokok Rp.100.000,-
- Simpanan Wajib Rp.50.000,-
- Bunga Simpan Pinjam 3% per bln.
- Bagi hasil pinjaman kewirausahaan maksimal 5% perbulan
SYARAT PEMINJAMAN
- Pengajuan peminjaman diajukan sebulan sebelumnya
- sipemohon pinjaman mengisi form peminjaman yang diajukan ke Ketua Koperasi
- Ketua Koperasi mendelegasikan form pengajuan ke Manager Simpan Pinjam Bp Usep untuk ditindak lanjuti dan diproses.
- yang kemudian dikembalikan kembali dari manager simpan pinjam ke Ketua berikut hasil dari investigasi dan proses peminjaman baik itu disetujui ataupun tidak.
- Bila disetujui maka ketua Koperasi menerbitkan memo ke Bendahara untuk melakukan pencairan.
- Bendahara melakukan pencairan bisa melalui tunai atau pun via transfer.
- Peminjaman hanya diperbolehkan 75% dari total simpanan pokok dan simpanan wajib anggota untuk tahun pertama
- Anggota tidak diperbolehkan melakukan peminjaman bila masih mempunyai pinjaman di koperasi.
- Bila terjadi penunggakan pinjaman selama 3 bln maka akan dikeluarkan dari keanggotaan koperasi.
- Maximal TOP pinjaman untuk tahun pertama 3 bulan
SYARAT INVESTASI KEWIRAUSAHAAN
- Pengajuan Pinjaman Kewirausahaan berlaku untuk semua anggota koperasi yang mempunyai usaha ataupun yang akan membentuk usaha.
- Pengajuan Pinjaman Kewirausahaan diajukan sebulan sebelumnya
- Sipemohon pinjaman mengisi form peminjaman kewiraushaan yang diajukan ke ketua Koperasi.
- yang kemudian Ketua mendelegasikan Manager kewirausahaan melakukan survey dan audit mengenai kelayakan usaha dari si pemohon yang dibantu oleh anggotanya.
- Manager Kewirausahaan mengembalikan form pengajuan investasi kewirausahaan kepada ketua berikut hasil survey dan audit lulus atau tidaknya pengajuan tersebut
- bila disetujui maka ketua koperasi menerbitkan Memo ke bagian bendahara untuk melakukan pencairan.
- Bendahara menerima memo dari ketua dan melakukan pencairan yang dapat melaui tunai langsung ataupun via transfer
- Dana pinjaman kewirausahaan Maximal Top 6 bulan
- Sipeminjam wajib membayar bagi hasil sebesar 5% perbulan dari total pinjaman.
- Setelah masa kontrak selesai maka si peminjam wajib untuk mengembalikan dana pinjaman ke Koperasi Karya Sejahtera 97.
0 komentar:
Posting Komentar