Sabtu, 14 Januari 2012

Peraturan Dan Ketentuan K2S97

KOPERASI KARYA SEJAHTERA 97
TELAH DIBENTUK DAN DIDIRIKAN TANGGAL 8 JANUARI 2012

JENIS USAHA
1.     Simpan Pinjam
2.     Investasi Kewirausahaan

KETENTUAN

  1. Anggota Koperasi Inti adalah Alumni SMKN 1 Pandeglang angkatan 1997
  2. Simpanan Pokok Rp.100.000,-
  3. Simpanan Wajib Rp.50.000,-
  4. Bunga Simpan Pinjam 3% per bln.
  5. Bagi hasil pinjaman kewirausahaan maksimal 5% perbulan

SYARAT PEMINJAMAN

  1. Pengajuan peminjaman diajukan sebulan sebelumnya
  2. sipemohon pinjaman mengisi form peminjaman yang diajukan ke Ketua Koperasi
  3. Ketua Koperasi mendelegasikan form pengajuan ke Manager Simpan Pinjam Bp Usep untuk ditindak lanjuti dan diproses.
  4. yang kemudian dikembalikan kembali dari manager simpan pinjam ke Ketua berikut hasil dari investigasi dan proses peminjaman baik itu disetujui ataupun tidak.
  5. Bila disetujui maka ketua Koperasi menerbitkan memo ke Bendahara untuk melakukan pencairan.
  6. Bendahara melakukan pencairan bisa melalui tunai atau pun via transfer.
  7. Peminjaman hanya diperbolehkan 75% dari total simpanan pokok dan simpanan wajib anggota untuk tahun pertama
  8. Anggota tidak diperbolehkan melakukan peminjaman bila masih mempunyai pinjaman di koperasi.
  9. Bila terjadi penunggakan pinjaman selama 3 bln maka akan dikeluarkan dari keanggotaan koperasi.
  10. Maximal TOP pinjaman untuk tahun pertama 3 bulan

SYARAT INVESTASI KEWIRAUSAHAAN
  1. Pengajuan Pinjaman Kewirausahaan berlaku untuk semua anggota koperasi yang mempunyai usaha ataupun yang akan membentuk usaha.
  2. Pengajuan Pinjaman Kewirausahaan diajukan sebulan sebelumnya
  3. Sipemohon pinjaman mengisi form peminjaman kewiraushaan yang diajukan ke ketua Koperasi.
  4. yang kemudian Ketua mendelegasikan Manager kewirausahaan melakukan survey dan audit mengenai kelayakan usaha dari si pemohon yang dibantu oleh anggotanya.
  5. Manager Kewirausahaan mengembalikan form pengajuan investasi kewirausahaan kepada ketua berikut hasil survey dan audit lulus atau tidaknya pengajuan tersebut
  6. bila disetujui maka ketua koperasi menerbitkan Memo ke bagian bendahara untuk melakukan pencairan.
  7. Bendahara menerima memo dari ketua dan melakukan pencairan yang dapat melaui tunai langsung ataupun via transfer
  8. Dana pinjaman kewirausahaan Maximal Top 6 bulan
  9. Sipeminjam wajib membayar bagi hasil sebesar 5% perbulan dari total pinjaman.
  10. Setelah masa kontrak selesai maka si peminjam wajib untuk mengembalikan dana pinjaman ke Koperasi Karya Sejahtera 97.

0 komentar:

Posting Komentar